Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Segera Bentuk Gakkumdu

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Segera Bentuk Gakkumdu

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan segera dibentuk menjelang Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Rahmat Bagja.

"Kami harap akhir bulan Mei 2024 ini sudah terbentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin tertunda sampai bulan berikutnya," kata Rahmat Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

Menurutnya, pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 sangat penting karena proses sedang berlangsung persyaratan dukungan pasangan calon perseoorangan sudah berjalan.

Sementara itu, untuk mempercepat pembentukan Gakkumdu, Bawaslu akan melakukan pertemuan maraton dengan kepolisian dan kejaksaan. Lembaga ketiga akan duduk bersama dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.

“Kami berharap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi lembaga ketiga sesuai kewenangannya masing-masing, dalam Pilkada 2024,” jelasnya.

Kemudian Rahmat Bagja menambahkan pembentukan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon ke daerah. Saya menilai hal ini lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.

"Sehingga Masyarakat tidak bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Jika ada Gakkumdu langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan," pungkas Bagja.

Jadwal Tahapan Pilkada Tahun 2024

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk calon pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (**)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author