Sanksi Pidana Bagi Pendidik Ketika Melakukan Pungli di Sekolah

Sanksi Pidana Bagi Pendidik Ketika Melakukan Pungli di Sekolah

Smallest Font
Largest Font

Kabarpers - Pungutan liar atau pungli di sekolah adalah tindakan yang melawan hukum, sehingga bagi si pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang menyatakan bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, jika pungli dilakukan oleh pegawai negeri, seperti guru atau kepala sekolah, pelaku dapat dikenai Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid. 

Pungli dapat merusak integritas dan etika dalam setiap lapisan masyarakat. Ketika praktik ini terjadi di dalam suatu institusi atau organisasi, akan sulit untuk memastikan bahwa keputusan dan tindakan yang diambil didasari oleh kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. 

Sehingga, untuk melawan pungli, semua elemen dapat terlibat, seperti guru, partisipasi publik dalam pengawasan dan pelaporan, dan upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sekedar catatan, bahwa pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, hal ini bisa menjadikan citra sekolahnya sangat buruk.

Kemudian, didalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ss/BS)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

NETWORK