Diduga Mengaku Bersalah, Disdik Nisel Akan Tindak Kepsek SDN Tanah Baru Sesuai Aturan

Diduga Mengaku Bersalah, Disdik Nisel Akan Tindak Kepsek SDN Tanah Baru Sesuai Aturan

Smallest Font
Largest Font

Nias Selatan (Nisel) - Menindaklanjuti dari pemberitaan dan laporan terkait dugaan lalainya kewajiban kepala sekolah. Pihak Dinas Pendidikan Nias Selatan (Disdik Nisel) menggelar rapat mediasi antara kepala sekolah, wali murid, komite dan para guru SDN 078586 Tanah Baru.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi PTK SD Disdik Nisel, Sokhiziduhu Hulu, bahwa pemangilan ini adalah dalam upaya menindaklanjuti atas laporan para wali murid SDN 078586, yakni perihal kepala sekolah telah lalai dalam pekerjaan yang juga selaku guru.

"Atas laporan yang kami terima kemarin, sehingga kami akan kembali memanggil kepala sekolah. Harapan kami mediasi ini dalam kondisi aman, tertib dan berjalan lancar," kata Sokhiziduhu Hulu dalam keterangannya di Tanah Baru, Jum'at 19 Juli 2024.

Sementara dalam rapat mediasi ini, pihak komite sekolah menyatakan bahwa terkait laporannya ke Disdik adalah untuk mengevaluasi khususnya kepala sekolah yang diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai guru.

Bahwa pihaknya selain wali murid, meminta pertanggungjawabannya dari kepala sekolah, dimana selain jarang masuk, sarana prasarana sekolah tidak ada, dan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap guru dan para wali murid.

Lalu, ia diduga mempersulit para guru dan murid untuk mendaftarkan diri ke Dapodik. Bahkan, menurut dia, jika mau diurus ke Dapodik-nya kepala sekolah tak segan-segan meminta uang sebesar Rp4. 000.000 juta.

"Kepsek tak segan minta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya ngurus Dapodik. Lalu, awal tahun pembelajaran baru tidak melaksanakan RKS dan RKAs. Parahnya lagi ada dugaan guru yang aktif di Dapodik namun tak pernah hadir dan aktif ke sekolah," ucap seorang wali murid berinisial SDH.

Ia juga menjelaskan bahwa ada murid yang usianya 6 tahunan oleh kepala sekolah dinaikkan ke kelas 3, sehingga kami duga sudah banyak sekali ia melakukan yang tak sepatutnya sebagai seorang pendidik.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Disdik kemudian langsung menanyakan beberapa pertanyaan ke kepala sekolah, bahwa dari sekian pertanyaan-pertanyaan dari para wali murid tersebut, apakah benar adanya?.

Kemudian dalam pengakuannya, kepala sekolah tidak bisa menyangkal dari pernyataan dan argumentasi dari para wali murid, bahkan ia membenarkan bahwa semua dilakukan adalah murni kesalahannya.

"Iya benar pak, saya akui dan semua adalah kesalahan saya pak,' ucap Kepala Sekolah SD Negeri 078586 Tanah Baru, Mareti Tafonao, S.Pd sembari tundukan kepalanya.

Kendati demikian, pihak Disdik mengucapkan terima kasih untuk semuanya, karena pada rapat mediasi ini dapat berjalan lancar. Dalam perihal ini ia akan menyampaikan kepada pimpinannya yakni Kadisdik dan Kabid Disdik Nisel, guna proses lebih lanjut.

"Semoga tuntutan dari para wali murid bisa terealisasi. Namun, harus sabar mudah-mudahan secepatnya terkabul permohonan dan laporan kalian," jelas Kepala Seksi PTK SD Disdik Nisel.

Terkait laporannya, pihak Disdik Nisel akan memproses kepala sekolah sesuai peraturan dan SOP di Disdik, dikatakannya, nanti hasilnya pihaknya akan mempublikasikannya.

Untuk diketahui, bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia. Tugas utama guru tidak hanya menyampaikan materi pelajaran kepada siswa. 

Bahkan guru juga merupakan sosok bertanggung jawab membentuk jiwa dan watak siswa yang berguna bagi agama, dan nusa bangsa.

Dimana dalam Undang-undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah seorang pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.

Fungsi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Dapodik digunakan untuk menjaring semua data terkait data kelembagaan dan kurikulum sekolah, data siswa, data guru dan karyawan, serta data sarana dan prasarana setiap sekolah di seluruh Indonesia.

Dimana para guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik akan otomatis tercatat dalam Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), sehingga nantinya guru tersebut bisa mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dengan begitu, guru honorer bisa mengikuti PPG dalam jabatan.

Jika Siswa Tidak Terdaftar di Dapodik

Apabila data yang tidak sesuai atau tidak terdaftar di Dapodik. Maka segala macam bantuan atau tunjangan dari pemerintah tidak akan diterima oleh sekolah.

Bahkan lebih parahnya lagi, jika sekolah tersebut tidak mengisi aplikasi Dapodik, maka nama sekolah itu tidak akan terdaftar secara resmi di Kemendikbud. 

Data Dapodik harus diisi dengan benar dan lengkap, karena jika tidak benar. Maka akan berdampak negatif terhadap satuan pendidikan itu sendiri atau sekolah tersebut.

Misalnya, sekolah tersebut tidak akan mendapat bantuan seperti perbaikan sarana dan prasarana, dana BOS, atau tunjangan guru. 

Sehingga jika tidak mengisi data di Dapodik, maka sekolah tersebut dianggap tidak ada karena tidak terdaftar di data Kemendikbud.

Guru Pekerjaan yang Mulia 

Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang sangat mulia. Tugas utama guru tidak hanya menyampaikan materi pelajaran kepada siswa.

Kemudian, guru juga merupakan sosok bertanggung jawab membentuk jiwa dan watak siswa yang berguna bagi agama, dan nusa bangsa.

Dimana dalam Undang-undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah seorang pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. (AL/Tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

NETWORK