Sasaran Program Dana BOS, Simak Aturan dan Sanksi Bagi Pelaku Penyelewengan Dana BOS

Sasaran Program Dana BOS, Simak Aturan dan Sanksi Bagi Pelaku Penyelewengan Dana BOS

Smallest Font
Largest Font

Kabarpers - Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan telah diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2023, yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional bagi satuan pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Lalu, yang dimaksud dengan satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

  • Sekolah Dasar;
  • Sekolah Menengah Pertama;
  • Sekolah Menengah Atas;
  • Sekolah Luar Biasa; dan
  • Sekolah Menengah Kejuruan.

Dana BOS 

Pertama, Dana BOS Reguler, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan

Kedua, Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Sehingga dalam hal ini untuk mengenai penggunaan Dana BOS, haruslah mengacu pada Permendikbud 76/2014.

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bertujuan untuk:

a. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;

b. membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Adapun sasaran program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD/SMP Satu Atap dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Hal tersebut juga tertuang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D Permendikbud 76/2014.

Sanksi Bagi Penyalahguna Dana BOS

Berdasarkan uraian di atas, aturan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta.

Maka, menjawab pertanyaan Anda, jika ada penyelewengan Dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah swasta maupun negeri, pihak-pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi.

Apa sanksi bagi sekolah/pejabat (dalam hal ini kepala sekolah serta komite sekolah) yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut.

Kemudian, masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Sanksi Kepada Oknum yang Melakukan Pelanggaran

  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
  4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. 

Untuk diketahui bahwa pelaku penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. 

Bahkan untuk sanksi administrasi bagi pelakunya dapat berupa pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja. 

Kemudian untuk sanksi pidana dapat berupa tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. Lalu, proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan

Hukuman penjara, agar proses penyaluran dan pendistribusian dana BOS dapat berjalan dengan lancar, efektif, efisien, transparan, dan terhindar dari penyimpangan, perlu dilaksanakan evaluasi dan pengawasan. 

Sementara itu, masyarakat juga dapat mengawasi penggunaan terkait Dana BOS melalui laman di Kementerian Kemendikbud yakni bos.kemdikbud.go.id. 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

NETWORK