Tata Cara dan Aturan Pendirian Sekolah Baru, Simak Bunyi Permendikbud No. 36/2014

Tata Cara dan Aturan Pendirian Sekolah Baru, Simak Bunyi Permendikbud No. 36/2014

Smallest Font
Largest Font

Kabarpers - Terkait aturan hukum pendirian sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikbud No. 36 Tahun 2014).

Sementara itu perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tidak hanya menjelaskan mengenai izin pendirian sekolah baru saja, namun juga mengenai perubahan dan penutupan sekolah.

Selanjutnya, mengenai syarat mendirikan sekolah, hal ini merujuk pada Pasal 4 Permendikbud No. 36 Tahun 2014, dimana dijelaskan bahwa dibutuhkan beberapa persyaratan tertentu ketika ingin mendirikan atau mengajukan izin mendirikan sekolah baru.

Kemudian studi kelayakannya, styudi kelayakan dilakukan untuk menilai kelayakan dari sekolah tersebut untuk mendapatkan izin atau tidak. Pada tahap ini, pihak dari kementerian akan yang melakukan survei mengenai bagaimana kelayakan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar.

Lalu, untuk mendapatkan izin pendirian sekolah juga dilihat dari adanya program belajar. Program belajar tersebut dapat disusun secara mandiri atau maupun dengan orang lain yang sudah berpengalaman dibidang tersebut.

Sehingga, apabila program belajar mengajar tidak disusun, maka izin tersebut baru tidak akan turun. Sebab, dengan adanya program belajar mengajar yang sudah disusun, hal ini menunjukan bentuk kesiapan mendirikan sebuah lembaga pendidikan.

Bahkan hal penting adalah tenaga pengajar. Pihak pemohon izin pendirian sekolah juga harus menyiapkan tenaga pengajar yang jumlahnya memadai atau sesuai dengan kebutuhan. Kualifikasi setiap tenaga pengajar juga perlu diperhatikan dalam hal ini.

Fasilitas sekolah juga penting untuk dipersiapkan, setidaknya mencapai standar. Contohnya kamar mandi, lapangan upacara dan olahraga, ruang kelas, meja dan kursi dan hal lainnya yang perlu diadakan.

Untuk biaya pendidikan penting untuk direncanakan secara matang. Sebab, biaya pendidikan ini sebagai syarat mengurus izin pendirian sekolah baru.

Rencanakan berapa anggaran yang dibutuhkan apabila sekolah negeri dan rencanakan spp yang harus dibayarkan apabila lembaga swasta.

Perencanaan terhadap manajemen dan proses menjalankan pendidikan juga perlu dilakukan. Rencana ini juga harus turut melampirkan saat mengajukan izin. 

Sementara saat mengajukan izin pastikan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar sudah diperhitungkan dan disiapkan dengan baik.

Selanjutnya, selain persyaratan tersebut pendirian satuan pendidikan harus melampirkan data sebagai berikut;

  • Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
  • Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya
  • Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
  • Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis
  • Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
  • Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya dan
  • Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara.

Lalu, khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan tadi juga harus memenuhi syarat berikut diantaranya;

  • Tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
  • Adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
  • Adanya potensi lapangan kerja
    adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
  • Adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

Prosedur Mendirikan Sekolah

Hal yang terlebih dahulu harus dilakukan untuk pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) Permendikbud No. 36 Tahun 2014.

Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud No. 36 Tahun 2014 sebagai berikut:

Badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data.

Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada tim penilai yaitu  tim yang dibentuk oleh kepala dinas kabupaten/kota untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan.

Kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan.

Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat agak berbeda  berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud No. 36 Tahun 2014 yakni sebagai berikut:

Badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data.

Kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada tim penilai yaitu tim yang dibentuk oleh kepala dinas provinsi untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan.

Kepala dinas provinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan.

Pihak yang Memberikan Izin Pendirian Sekolah Baru (Pasal 9 ayat (1) Permendikbud 36/2014)

  • Izin pendirian untuk SD, SMP, SMA, dan SMK diberikan oleh bupati/walikota.
  • Izin pendirian SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB diberikan oleh gubernur.
  • Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri diberikan oleh Menteri.
  • Biaya Mengurus Izin Mendirikan Sekolah
  • Pelayanan untuk mengurus izin mendirikan sekolah tidak dipungut biaya. (Ss/BS)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

NETWORK