Diduga Kepsek Jarang Masuk, Wali Murid SDN 078586: Sarana Gedung dan Gaji Guru Honorer Tak Layak

Diduga Kepsek Jarang Masuk, Wali Murid SDN 078586: Sarana Gedung dan Gaji Guru Honorer Tak Layak

Smallest Font
Largest Font

Nias Selatan - Seiring dengan adanya pemberitaan terkait SD Negeri 078586 Tanah Baru tidak melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS usai PPDB, Pihak sekolah mengundang dan langsung menggelar rapat dengan pihak wali muridnya.

Rapat bersama para wali murid tersebut diagendakan dan dilaksanakan di salah satu ruangan di SD Negeri 078586 Tanah Baru, Balombaruzo, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, guna mengevaluasi dalam meningkatkan proses pembelajaran.

Perlu diketahui bahwa rapat bersama dengan wali murid adalah platform yang sangat berharga bagi pihak sekolah, hal ini guna dapat berkomunikasi secara langsung terhadap para wali murid.

Sehingga, dengan adanya rapat tersebut pihak sekolah dapat mempresentasikan laporan pendidikan di sekolahnya yang mencakup terkait kinerja akademis, dan tentang perkembangan siswa-siswinya di sekolah.

Sementara pada rapat yang berlangsung, pihak wali murid menyatakan beberapa pertanyaan kepada Kepala Sekolah SD Negeri 078586 Tanah Baru, Mareti Tafonao diantaranya guru jarang masuk ke sekolah, pembangunan gedung sekolah, rapat ajaran baru, sarana prasarana belajar belum ada, hingga terkait gaji guru honorer yang tidak layak.

Hal ini dikatakan oleh ketua komite sekolah, sebagai wali murid ia menjelaskan kepada kepala sekolah selain tidak adanya perawatan gedung sekolah. Kata dia, kepala sekolah tidak mengadakan rapat ajaran baru maupun rapat awal semester.

"Saya pertanyaan ke kepala sekolah, alasan apa selama ini jarang masuk ke sekolah, dan kenapa di sekolah ini tidak ada program beasiswa (PIP)," kata Teheatulo Tafonao ketika rapat bersama guru di SD Negeri 078586, Tanah Baru, Nias Selatan Senin 15 Juli 2024.

Kemudian, wali murid lainnya dalam rapat tersebut juga mengatakan terkait pembangunan gedung sekolah yang dibangun oleh PT Adi Karya, hingga kini belum kunjung tuntas, bahkan sarana dan prasarana (ATK) belum juga ada.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 078586 Tanah Baru, Mareti Tafonao, S.pd menjelaskan dan mengklarifikasi alasan ia jarang masuk sekolah yang disebabkan tidak adanya calon siswa-siswi yang mendaftar ke sekolah.

"Selain tidak adanya siswa-siswi yang daftarkan diri ke sekolah, kemudian jarak rumah saya ke sekolah sangat jauh, serta karena adanya banjir," tutur Kepsek SDN 078685 Tanah Baru, Mareti Tafonao. 

Kesempatan yang sama juga diutarakan oleh wali murid bernama Taalui Lase yang mengenai gaji guru honorer yang diberikan perbulan sebesar Rp100 ribu, yang diduga tidak tertuliskan di kwitansi.

"Tetapi, usai guru honorer diberikan gajinya, pihak sekolah memberikan kwitansi untuk ditandatangani oleh guru honorer. Tolong sejahterakan guru honorer, masa bapak gaji segitu," jelas Taalui Lase.

Gaji dan Hak Guru Honorer 

Berdasarkan aturan yang berlaku, guru honorer atau guru tidak tetap disebut juga sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK). Meski guru honorer tidak digaji secara tetap setiap bulannya, tetapi guru honorer tetap menerima honorium setiap bulannya. 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 56/2012, guru honorer termasuk tenaga honorer. 

Didalam Pasal 1, guru honorer sebagai tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

Sebagaimana tugas guru pada umumnya, guru honorer memiliki tugas utama untuk mengajar. Tugas utama guru honorer adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Sanksi PNS/ASN Jarang Masuk Kerja 

Mengutip dalam pokok permasalahan ini, dimana pada Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pada peraturan ini jelas ditegaskan atas sanksi hukumnya, ketika PNS/ASN yang tidak masuk kerja.

Diantara sanksi disiplin beratnya adalah ketika PNS/ASN tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, tanpa alasan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/ASN.

Lalu, untuk sanksi ringannya bagi PNS/ASN tersebut akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen selama 6 bulan, apabila tidak masuk kerja maksimal 13 hari kerja. 

Hingga rapat tuntas. Namun pihak sekolah atau kepala sekolah tidak memberikan jawaban dan respon yang puas serta positif dari pernyataan dan pertanyaan para wali murid dan tokoh ini. (AL/team)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

NETWORK